Teknik penghitungan angka kredit
TEKNIK PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PKG
1. Bahan yang diperlukan untuk penghitungan
1.1.
Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Kelas/Mata Pelajaran(Lampiran
1D)atau Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor (Lampiran 2D)
Format ini berisi:
a. Nilai PK Guru.
b. Konversi nilai PK Guru berdasarkan ketentuan
Permenegpan dan RB Nomor 16/2009.
c. Sebutan hasil konversi dan perolehan persentase angka
kredit yang dicapai berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16/2009 pasal 15.
d. Perolehan angka kredit yang dihitung berdasarkan rumus
untuk satu tahun yang bersangkutan yang dihitung dari angka kredit kumulatif,
jumlah angka kredit PKB (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif), angka kredit unsur penunjang, jumlah jam wajib mengajar/jumlah wajib
konseli dan sebutan hasil konversi di atas (point c).
1.2.
Rekap Hasil PK Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1C) dan Rekap Hasil PK
Guru Bimbingan dan Konseling (Lampiran 2C)
Rekap ini berisi tentang rekap hasil penilain dari
setiap kompetensi dan jumlah hasil penilaian dari setiap kompetensinya. Pada
paket pelatihan ini diberikan contoh Lampiran 1C yang sudah terisi dan Lampiran
1 C yang belum terisi. Demikian pula untuk guru bimbingan dan
konseling/konselor diberikan contoh Lampiran 2C yang sudah diisi dan 2C yang
belum terisi.
Catatan:
Format-format laporan ini digunakan untuk tujuan
penilaian yang berbeda (formatif, sumatif dan kemajuan).
Untuk keperluan Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru,
mohon diperiksa Rekap Hasil PK Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1C) yang
dikirim sudah diberi tanda centang “V pada kolom “sumatif”.
1.3.
Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran
(Lampiran 1B) dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2 B).
Laporan ini merupakan laporan hasil penilaian untuk
setiap kompetensi yang dinilai, yaitu 14 kompetensi untuk guru kelas/mata
pelajaran dan 17 kompetensi untuk guru BK/konselor, dengan skor maksimum banyak
kompetensi dikalikan 4 (56 untuk guru kelas/mata pelajaran dan 68 untuk guru pembimbingan).
Ini merupakan bukti dari sebelum pengamatan, selama
pengamatan, setelah pengamatan dan pemantauan bersama untuk dilakukan
penilaian terhadap setiap indikator pada setiap kompetensinya, didukung
dengan bukti dan catatan-catatan yang ada.
Lihat contoh Laporan dan Evaluasi Penilaian
Kinerja Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (Lampiran 1B yang sudah
diisi dan belum diisi dan Lampiran 2 B yang belum diisi).
2. Tugas Tim Penilai
Ada dua tugas yang harus dilakukan oleh Tim Penilai
Jabatan Fungsional Guru yaitu:
Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang
diterima dan Menghitung Angka Kredit berdasarkan Bukti-Bukti yang diterima dari
hasil PK Guru.
2.1. Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang
diterima
Dalam melakukan verifikasi 3 (tiga) tahap yang harus dilakukan oleh Tim
Penilai sebagai berikut.
1. Menentukan bahwa nilai pada Rekap Hasil Penilaian
Kinerja Guru (Lampiran 1B dan Lampiran 2B diisi sesuai dengan nilai pada
Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja (Lampiran 1A dan 2A).
2. Menentukan nilai untuk setiap kompetensi, yaitu dengan
menjumlahkan nilai untuk masing-masing indikator, menentukan persentase pada
kompetensi dimaksud dengan menjumlahkan nilai pada indikator dibagi skor
maksimum dan selanjutnya menentukan konversi dari persentase indikator kepada
nilai 1-4 sesuai dengan skala di ujung format. Lihat contoh Lampiran 1A dan 2
A.
3. Membandingkan bukti dengan hasil penilaian dan
memastikan bahwa nilainya sesuai dengan bukti yang ada.
(Ada latihan khusus untuk kegiatan ini: Materi Simulasi PK Guru bagi Tim
Penilai Jabatan Fungsional Kegiatan.
2.2. Menghitung Angka Kredit berdasarkan Bukti-Bukti yang
diterima dari hasil PK Guru
Untuk menghitung jumlah angka kredit bagi guru, ada beberapa hal yang harus
diperhatikan:
1. dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan adalah
sebagai berikut:
1) Rekap Hasil Penilan Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran
(Lampiran 1C) dan/atau Rekap Hasil Penilaian Guru Bimbingan
dan Konseling/Konselor (Lampiran 2C)Isi rekap ini adalah profil hasil
penilaian kinerja guru Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan dan Konseling/Konselor
sesuai dengan masing-masing kompetensinya. Selanjutnya hasil penilaian dari
setiap kompetensi dijumlahkan sebagai skor penilaian kinerja guru yang
belum dikonversikan kepada ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
2) Skala Konversi hasil PK Guru berdasarkan Permenegpan
dan RB Nomor 16 Tahun 2009.Selanjutnya hasil pada nomor a) di atas dilakukan
konversi berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan
rumus :
Selanjutnya tabel berikut digunakan untuk menentukan sebutan dan prosentase
angka kredit yang diperoleh.
Skala Konversi
Permenneg PAN dan RB No.16 tahun 2009(Skala 0 – 100)
|
Sebutan
|
Persentase Angka kredit yang diperoleh
|
91 – 100
|
Amat baik
|
125%
|
76 – 90
|
Baik
|
100%
|
61 – 75
|
Cukup
|
75%
|
51 – 60
|
Sedang
|
50%
|
≤ 50
|
Kurang
|
25%
|
Sumber: Pedoman Pelaksanaan PK Guru Tabel 12
3) Kerangka peningkatan karir guru dengan persyaratan
angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
Tabel di bawah ini menunjukkan jumlah angka kredit yang dibutuhkan
untuk kenaikan di setiap jenjang dan angka kredit yang
butuhkan dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengembangan
diri , dan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Total angka kredit merupakan
jumlah angka kredit yang dikumpulkan guru dengan membagi 4, hasilnya angka
kredit per tahun, angka 4 merupakan jumlah tahun minimal yang diperkirakan guru
bersangkutan akan naik pangkat untuk setiap golongan.
Tabel Kerangka Peningkatan Karir Guru
TINGKAT JABATAN
|
GOL
|
ANGKA KREDIT
|
KARIR
|
LAMA DALAM GOL
|
GURU UTAMA
|
IV/e
|
Akhir jabatan
|
Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
|
Akhir jabatan; Tidak ada batas
|
IV/d
|
200; 5 dari pengembangan diri; 20 dari publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4 tahun;
Total kumulatif 32 tahun
|
|
GURU MADYA
|
IV/c
|
150; 5 dari pengembangan diri; 14 dari publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif; presentasi ilmiah
|
Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4 tahun total 12 tahun; Total kumulatif 28
tahun
|
IV/b
|
150; 4 dari pengembangan diri; 12 dari publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4 tahun
|
|
IV/a
|
150; 4 dari pengembangan diri; 12 dari publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4 tahun
|
|
GURU MUDA
|
III/d
|
100; 4 dari pengembangan diri; 8 dari publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4 tahun
Total 8 tahun
Total kumulatif 16 tahun
|
III/c
|
100; 3 dari pengembangan diri; 6 dari publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4 tahun
|
|
GURU PERTAMA
|
III/b
|
50; 3 dari pengembangan diri; 4 dari publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru; 4 tahun
|
Min. 4 tahun
Total 8 tahun
|
III/a
|
50; 3 dari pengembangan diri;
|
Guru; 4 tahun
|
Min. 4 tahun
|
4) Hasil guru dari kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB)
Kegiatan guru terkait dengan PKB terdiri dari
Pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
5) Jumlah beban mengajar guru setiap minggu dan
jumlah konseli per semester
Surat keterangan beban mengajar guru setiap minggunya
dan/atau jumlah konseli setiap semesternya yang ditandatangani oleh Kepala
Sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan (contoh terlampir)
6) Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang termasuk
dalam kegiatan unsur penunjang yang dilaksanakan oleh guru dan diusulkan untuk
mendapatkan angka kredit dalam kategori kegiatan penunjang sesuai dengan
ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16/2009 (halaman 31-32).
7) Rumus yang digunakan menghitung angka kredit, seperti
berikut.
1. Perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau
pembimbingan setiap
tahun bagi gurudiperhitungkan dengan rumus sebagai berikut:
2. Untuk menghitung angka kredit unsur tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah digunakan rumus berikut ini.
Keterangan:
§ AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
§ AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan
(subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif)
§ AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuai
ketentuan (paling banyak 10%)
§ JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru
di sekolah/mandrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
per tahun
§ JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 –
40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah
konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
§ NPK adalah prosentase perolehan angka
kredit sebagai hasil penilaian kinerja
§ 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat
reguler, (4 tahun)
§ JM/JWM = 1 bagi guru yang
mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu
atau membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
§ JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar
kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150
bagi guru BK/konselor yang membimbing kurang
dari 150 konseli per tahun
8) Format Penetapan Angka Kredit (PAK)
Format yang digunakanuntuk memasukkan angka kredit yang diperoleh dari :
a) Hasil penilaian kinerja guru terkait dengan
pembelajaran/pembimbingan dan pelaksanaan tugas tambahan yang terkait dengan
fungsi sekolah.
b) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(1)
Melaksanakan pengembangan diri
(2)
Melaksanakan publikasi ilmiah
(3)
Melaksanakan karya inovatif
c) Unsur penunjang, tugas guru.
Tahap Penghitungan Angka Kredit (AK)
1) Perhitungan AK bagi guru yang tidak mempunyai tugas
tambahan
Rumus 1 digunakan untuk AK bagi guru tanpa tugas tambahan:
?
Yang harus diperhatikan terlebih dahulu oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional
Guru adalah kebutuhan angka kredit guru untuk naik dari jenjang satu ke jenjang
yang lebih tinggi. Contoh untuk guru yang akan naik pangkat dari golongan III/C
ke III/D dipersyarat 100 angka kredit, sehingga setelah disubsitusi ke rumus diperoleh :
(100 – AKPKB – AKP)
x JM/JWM x NPK
4
? Selanjutnya Tim Penilai harus memeriksa hasil PKB yang
diusulkan guru untuk perolehan angka kredit. Tim penilai harus memverifikasi
berapa jumlah angka kredit yang dibutuhkan untuk naik pangkat.
Dalam contoh ini angka kredit minimal yang dibutuhkan adalah 9 angka
kredit dari PKB, yaitu 3 angka kredit dari pengembangan diri, dan 6 angka
kredit dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Dengan demikian, angka kredit kumulatif yang
diperlukan untuk naik pangkat harus dikurangi dengan angka kredit PKB yang
diwajibkan, karena angka dalam PKB adalah angka wajib yang harus dipenuhi oleh
guru sesuai kebutuhan kenaikan pangkat kepangkatannya. Sehingga rumus
yang digunakan untuk PK guru adalah hanya kebutuhan angka kredit untuk
pembelajaran. Sehingga setelah disubsitusi PKB rumusnya menjadi:
(100 – 9 – AKP) x JM/JWM x NPK
4
? Selanjutnya adalah angka kredit yang diperkenankan
untuk melaksanakan kegiatan yang dapat dipertimbangkan sebagai unsur penunjang,
maksimum angka kredit untuk unsur penunjang 10 % dari kebutuhan angka
kredit.
Contoh, jika seorang guru membutuhkan 100 angka kredit
untuk naik pangkat, maka jumlah angka kredit dari unsur penunjang adalah 10%
dari 100. Hal ini akan menjadi pengurang. Sehingga setelah disubstitusi
AKP rumusnya menjadi :
(100 – 9 – 10) x JM/JWM x NPK
4
? Informasi yang dibutuhkan berikutnya adalah jumlah jam
beban mengajar guru per minggu atau jumlah konseli per semester/tahun. Bagi guru
yang memiliki beban mengajar lebih dari 24 jam per minggu perhitungan beban
mengajarnya akan tetap dipertimbangkan maksimum 24 jam perminggu. Demikian juga
bagi guru BK/konselor yang memiliki konseli lebih dari 150 sampai dengan 250
tetap akan dipertimbangkan maksimum 150 konseli. Guru yang bersangkutan akan
masuk kualifikasi yang akan memperoleh total angka kredit 100%. Jadi seandainya seorang guru
mengajar 36 jam per minggu maka yang akan dimasukan ke dalam rumus adalah tetap
24 jam. Dengan demikian setelah disubtitusi jam mengajar rumusnya menjadi :
(100 – 9 – 10) x 24/24 x NPK
4
? Bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam per minggu
atau bagi guru BK/Konselor memiliki konseli kurang dari 150 konseli per tahun
maka pembagian menjadi, misal: 18/24 atau 100/150.
Dengan demikian setelah disubstitusi rumusnya menjadi
:
untuk guru
mapel = (100 – 9 – 10) x
18/24 x NPK atau;
4
untuk guru BK/Konselor = (100 – 9 – 10) x 100/150 x NPK
4
? Untuk guru yang mengajar lebih dari 40 jam per minggu
atau membimbing lebih dari 250 konseli per tahun atau mengajar kurang dari yang
telah ditetapkan karena kondisi yang tidak memungkinkan pemenuhan beban
mengajar 24 jam per minggu maka akan masuk ke kasus yang khusus. Untuk yang
dapat dikategorikan sebagai daerah terpencil/daerah khusus, harus ada surat
permohonan dari dinas pendidikan setempat kepada Kementerian Pendidikan
Nasional untuk dapat dipertimbangkan dan diputuskan sebagai daerah khusus.
? Informasi selanjutnya yang dibutuhkan dalam menghitung
penilaian kinerja adalah penggunaan persentase konversi hasil PK Guru.
Misalnya: Hasil skor PK Guru untuk guru mata pelajaran
adalah 41, skor maksimum 56 (14 kompetensi kali skor maksimum, yaitu 4).
Gunakan rumus dan tabel konversi pada nomor 2.2.b.1). ternyata skor
dimaksud setelah di konversi kedalam skala permenegpan dan RB berada dalam
rentang 61-75 dengan demikian terhadap guru dimaksud memiliki sebutan “cukup”
dan memiliki hak untuk perolehan angka kreditnya adalah 75% dari Angka
Kredit Kumulatif (AKK) yang telah dikurangi dari AKPKB dan AKP unsur penunjang
dan rumus perolehan angka kredit PK Guru dimaksud menjadi sebagai berikut:
(100 – 9 – 10) x 24/24 x 75% = 15,19
4
Dengan demikian untuk guru yang bersangkutan mendapatkan point AK dari PK
Guru untuk tahun yang bersangkutan adalah 15,19.
2) Perhitungan AK bagi Guru yang mempunyai tugas tambahan
? Guru yang mendapat tugas tambahan harus memenuhi jam
mengajar minimum sebagai guru. Jumlah jam mengajar minimum untuk guru
mata pelajaran tanpa tugas tambahan adalah 24 jam/minggu (minimal 150 siswa
untuk guru BK/konselor), sedangkan guru yang memiliki tugas tambahan
beban mengajar per minggu sebagai berikut.
§ Kepala
Sekolah
6 jam (25% dari beban
mengajar minimal)
§ Wakil Kepala
Sekolah 12 jam (50% dari beban mengajar
minimal)
§ Kepala
Perpustakaan 12 jam (50% dari beban mengajar
minimal)
§ Kepala Laboratorium,
Bengkel 12 jam (50% dari
beban mengajar minimal)
§ Unit Produksi atau sejenisnya 12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
§ Ketua Program Keahlian 12 jam (50% dari beban mangajar
minimal)
Tugas Tambahan ini dinilai secara khusus dengan menggunakan instrumen
sesuai dengan bidang tugasnya.
Proses penilaian ini berbeda sedikit dengan Proses Penilaian Kinerja Guru
Kelas/Mata Pelajaran dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Tahap-tahap yang dilaksanakan di dalam PK Guru dengan tugas tambahan
dilaksanakan sebagai berikut:
1. Kurangi kebutuhan angka kredit kumulatif untuk
kenaikan golongan ke jenjang yang lebih tinggi dikurangi kebutuhan PKB dan
unsur penunjang
2. AKK yang sudah dikurangi dengan kebutuhan PKB
dan unsur penunjang diambil 25%/50%-nya untuk kebutuhan penilaian kegiatan
pembelajaran dan 75%/50%-nya diambil untuk kegiatan sebagai ke
kepalasekolahannya.
3. PK Guru untuk tugas pembelajaran/pembimbingan
menggunakan instrumen pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 di pedoman PK Guru
dan tugas ke kepalasekolahannya menggunakan instrumen pada Lampiran 3
(Instrumen PK Guru dengan Tugas Tambahan).
4. Hasil PK Guru tersebut selanjutnya dikonversi ke angka
kredit untuk setiap masing-masing PK Guru Pembelajaran/Pembimbingan dan PK Guru
dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala
Pepustakaan, Kepala Laboritorium/Bengkel atau Ketua Program Keahlian.
5. Kemudian keduanya digabungkan untuk memperoleh total
angka kredit tahunan bagi guru dengan tugas tambahan
Komentar
Posting Komentar
Jangan lupa kasih komentarnya yah ... ! masukan dan kritikan sangat kami harapkan ... !